Ekonomi Koperasi
1. Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi anggota:
a.Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
b. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
c. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
d. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi
2. Evaluasi keberhasilan koperasi dilihat dari sisi perusahaan:
a. Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>
b. Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
c. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
1.Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2.Modal koperasi
- Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
- Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
d. Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
- Neraca,
- Perhitungan hasil usaha (income statement),
- Laporan arus kas (cash flow),
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
• Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Sumber : http://fikrimuhammad17.blogspot.com/2011/01/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat_02.html
Sabtu, 10 Desember 2011
Senin, 31 Oktober 2011
Pola Manajemen Koperasi
I. Pola Manajemen Koperasi
1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:
- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
2. Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
3. Bentuk Koperasi
Menurut PP NO. 60 Tahun 1967
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
- Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
III. Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan 2. ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
2. Distribusi Cadangan Koperasi
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
REFERENSI:
http://jefryandica.blogspot.com/2010/11/pengertian-manajemen-koperasi.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg00678.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8536/title_resume-ekonomi-koperasi-bab-vii/
http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.html
http://mutiarasandi.blogspot.com/2011/01/distribusi-cadangan-koperasi.html
1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:
- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
2. Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
3. Bentuk Koperasi
Menurut PP NO. 60 Tahun 1967
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
- Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
III. Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan 2. ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
2. Distribusi Cadangan Koperasi
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
REFERENSI:
http://jefryandica.blogspot.com/2010/11/pengertian-manajemen-koperasi.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg00678.html
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_8536/title_resume-ekonomi-koperasi-bab-vii/
http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.html
http://mutiarasandi.blogspot.com/2011/01/distribusi-cadangan-koperasi.html
Rabu, 05 Oktober 2011
Ekonomi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
1. Konsep Koperasi
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep Koperasi Sosialis
konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Konsep Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideologi
Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi:
- Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
- Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
- Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
Ideology System perekonomian Aliran koperasi
Liberalisme / kapitalisme System ekonomi bebas/liberal Yardstick
Komunisme /sosialisme System ekonomi sosialis Sosialis
Tidak termasuk liberalism dan sosialisme System ekonomi campuran Persemakmuran(commonwealth)
Aliran Koperasi
Paul Hubert casselman membaginya menjadi 3 aliran:
Aliran yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang dimbulkan system kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
Aliran sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
4. Pengertian – Pengertian Koperasi
Definisi ILO
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
- Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
- Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Menurut Dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hokum
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
Definisi UU No 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
6. Prinsip – Prinsip koperasi
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpuilan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Sculze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
- Keanggotaan bersifat terbuka
- Pengawasan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
- Bunga yang terbatas atas modal
- Barang-barang yang dijual harus dalam bentuk asli
- Netral dalam lapangan politik dan agama
- Tata niaga dijalankan secara tunai
- Menyelenggarakan pendidikan
Prinsip Koperasi Indonesia
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan Perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Sumber: Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
1. Konsep Koperasi
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Konsep Koperasi Sosialis
konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Konsep Negara Berkembang
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Keterkaitan Ideologi
Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi:
- Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
- Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
- Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
Ideology System perekonomian Aliran koperasi
Liberalisme / kapitalisme System ekonomi bebas/liberal Yardstick
Komunisme /sosialisme System ekonomi sosialis Sosialis
Tidak termasuk liberalism dan sosialisme System ekonomi campuran Persemakmuran(commonwealth)
Aliran Koperasi
Paul Hubert casselman membaginya menjadi 3 aliran:
Aliran yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang dimbulkan system kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral.
Aliran sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
- 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
- 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
- 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
- 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
- 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
- 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
- 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
- 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
- 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
- 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
- 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
- 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
4. Pengertian – Pengertian Koperasi
Definisi ILO
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of persons
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together)
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
- Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required)
- Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking)
Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Menurut Dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hokum
Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial yang dikandung gotong-royong.
Definisi UU No 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
6. Prinsip – Prinsip koperasi
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpuilan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Sculze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
- Keanggotaan bersifat terbuka
- Pengawasan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha didasarkan atas partisipasi masing-masing dalam usaha koperasi
- Bunga yang terbatas atas modal
- Barang-barang yang dijual harus dalam bentuk asli
- Netral dalam lapangan politik dan agama
- Tata niaga dijalankan secara tunai
- Menyelenggarakan pendidikan
Prinsip Koperasi Indonesia
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan Perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Sumber: Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta
Selasa, 31 Mei 2011
DIRECT AND INDIRECT SPEECH
Kalimat Langsung Dan Kalimat Tak Langsung
Bilamana reported speech menyatakan kata-kata yang sebenarnya, ini disebut direct speech (kalimat langsung). Kalimat-kalimat tersebut tidak dihubungkan oleh “that” melainkan harus ditandai dengan (tanda baca) koma.
Bilamana reported speech memberikan isi pokok kata-kata yang dipakai oleh si pembicara dan bukan kata-kata yang sebenarnya ini disebut indirect speech (kalimat tidak langsung). Dalam indirect speech kalimat-kalimat itu dihubungkan dengan kata “that”.
Bentuk waktu reporting verb tidak diubah, akan tetapi bentuk waktu reported speech harus diubah berdasarkan atas bentuk waktu reporting verb.
Dua cara perubahan bentuk waktu pada reported speech :
Peraturan I
Kalau reporting verb itu past tense, bentuk waktu kata kerja dalam reported speech itu harus diubah ke dalam salah satu dari empat bentuk past tense.
Direct Speech - Indirect Speech
Simple present - menjadi - Simple past
He said ” The woman comes “ He said that the woman came
Dari contoh di atas dapat disimpulkan perubahan untuk bentuk waktu dari reported speech sebagai berikut :
Direct Speech
Simple present
Present continuous
Present perfect
Present perfect continuous
Simple past
Past continuous
Future
Present
Indirect Speech
Simple past
Past continuous
Past perfect
Past perfect continuous
Past perfect
Past perfect continuous
Past
Past
Kekecualian :
Kalau reported speech berhubungan dengan kebenaran umum atau fakta yang sudah menjadi
kebiasaan, present indefinite atau simple present dalam reported speech tidak diubah ke dalam
bentuk lampau yang sesuai, melainkan tetap persis sebagaimana adanmya, contoh :
Direct Speech - Indirect Speech
He said, “The sun rises in the east” - He said that the sun rises in the east
Dalam reported speech, bila present tense diubah ke dalam past tense dengan peraturan I, kata sifat, kata kerja atau kata keterangan umumnya diubah:
Direct Speech
this = ini
these = ini
come = datang
here = di sini, ke sini
hence = dari sini
hither = ke tempat ini
ago = yang lalu
now = sekarang
today = hari ini
tomorrow = besok
yesterday = kemarin
last night = tadi malam
next week = minggu depan
thus = begini
contoh :
He said, “I will come here”.
Indirect Speech
that = itu
those = itu
go = pergi
there = di sana, ke sana
thence = dari sana
thither = ke tempat itu
before = lebih dahulu
then = pada waktu itu
that day = hari itu
next day = hari berikutnya
the previous day = sehari sebelumnya
the previous night = semalam sebelumnya
the following week = minggu berikutnya
so = begitu
He said that he would go there
Akan tetapi kalau this, here, now dan sebagainya menunjukan pada benda, tempat atau waktu ketika berbicara, maka tidak dilakukan perubahan.
Agus said, “This is my pen”. - Agus said that this was his pen
(ketika berbicara pena berada di tangan pembicara)
Peraturan II
1) Bila reported speech kalimat berita
Dengan peraturan ini reporting verb dianggap dalam present atau future tense tertentu dan kapan saja ini terjadi, bentuk waktu dari kata kerja dalam reported speech tidak diubah sama sekali dalam mengubah direct menjadi indirect speech.
Reporting verb - Reported speech
Present tense - Any tense (bentuk waktu apapun)
Direct : She says to her friend, ” I have been writing “.
Indirect : She says to her friend that he has been writing. (tidak berubah)
Direct : She has told you, ” I am reading “.
Indirect : She has told you that he is reading. (tidak berubah)
Direct : She will say, ” You have done wrongly “.
Indirect : She will tell you that you have done wrongly. (tidak berubah)
Direct : She will say,” The boy wasn’t lazy “.
Indirect : She will tell them that the boy wasn’t lazy. (tidak berubah)
2) Bila reported speech merupakan kalimat tanya
a) Reporting verb say atau tell diubah menjadi ask atau inquire. Dengan mengulangi kata tanya dan mengubah tenses jika pertanyaannya dimulai dengan kata tanya diberitakan.
Direct
He said to me, “Where are you going?”
He said to me, “What are you doing?”
Indirect
He asked me where I was going
He inquired of me what I was doing
b) Dengan menggunakan if atau whether sebagai penghubung antara reporting verb dan reported speech dan mengubah tenses, jika pertanyaannya dimulai dengan kata kerja diberitakan :
Direct
He said to me, “Are you going
away today?”
He asked me , “can you come along?”
Indirect
He asked me whether I was
going away that day.
He asked me if I could come along.
3) Kalimat perintah (imperative sentences)
Bila reported speech merupakan kalimat perintah, reporting verb say atau tell harus diubah menjadi kata kerja tertentu yang menandakan :
· command (perintah), misalnya ordered, commanded, dsb yang berarti menyuruh, memerintahkan.
· precept (petunjuk, bimbingan, didikan), misalnya advised yang berarti menasehati.
· request (permohonan), misalnya asked yang berarti meminta, memohon.
· entreaty (permohonan yang sangat mendesak), misalnya begged yang berarti meminta, memohon (dengan sangat).
· prohibition (larangan), misalnya forbade yang berarti melarang.
Dalam perubahannya dari kalimat langsung menjadi kalimat tidak langsung, modus imperatif harus diganti dengan infinitif. Tegasnya, reported verb (kata kerja yang diberitakan atau kata kerja dalam reported speech) harus diubah menjadi infinitive with to.
a) Command :
Direct: He said to his servant, “Go away at once!”
Indirect:He ordered his servant to go away at once
b) Precept :
Direct: She said to her son, “Study hard!”
Indirect: He advised her son to study hard
c) Request :
Direct: He said to his friend, “Please lend me your pen!”
Indirect: He asked his friend to be kind enough to lend him his pencil
d) Entreaty :
Direct: He said to his master, “Pardon me, sir”
Indirect: He begged his master to pardon him.
e) Prohibition :
Direct: She said to her daughter, “Don’t go there”
Indirect: She forbade her daughter to go there
Kalau reporting verb say atau tell diubah menjadi reported verb ask, order, command dsb (tapi jika bukan forbid), predikatnya diubah ke dalam infinitive with to yang didahului oleh not atau no + infinitive with to.
Direct: She said to her daughter, “Don’t go there”
Indirect: She asked herdaughter not to go there.
4) Kalimat seru (exclamatory sentences)
Bilamana reported speech terdiri dari kalimat seru atau kalimat optatif, reporting verb say
atau tell harus diubah menjadi kata kerja tertentu yang semacam itu seperti exclaim, cry out,
pray dsb.
a) Exclamatory sentences
Direct: He said, “Hurrah! My old friend has come”
Indirect: He exclaimed with joy that his old friend had come.
b) Optative sentences (kalimat yang menyatakan harapan, pujian, dsb)
Direct: He said, “God bless you, my dear son “
Indirect: He prayed that God would bless his dear son
referensi : http://englishtutorial.co.cc/?p=15
Bilamana reported speech menyatakan kata-kata yang sebenarnya, ini disebut direct speech (kalimat langsung). Kalimat-kalimat tersebut tidak dihubungkan oleh “that” melainkan harus ditandai dengan (tanda baca) koma.
Bilamana reported speech memberikan isi pokok kata-kata yang dipakai oleh si pembicara dan bukan kata-kata yang sebenarnya ini disebut indirect speech (kalimat tidak langsung). Dalam indirect speech kalimat-kalimat itu dihubungkan dengan kata “that”.
Bentuk waktu reporting verb tidak diubah, akan tetapi bentuk waktu reported speech harus diubah berdasarkan atas bentuk waktu reporting verb.
Dua cara perubahan bentuk waktu pada reported speech :
Peraturan I
Kalau reporting verb itu past tense, bentuk waktu kata kerja dalam reported speech itu harus diubah ke dalam salah satu dari empat bentuk past tense.
Direct Speech - Indirect Speech
Simple present - menjadi - Simple past
He said ” The woman comes “ He said that the woman came
Dari contoh di atas dapat disimpulkan perubahan untuk bentuk waktu dari reported speech sebagai berikut :
Direct Speech
Simple present
Present continuous
Present perfect
Present perfect continuous
Simple past
Past continuous
Future
Present
Indirect Speech
Simple past
Past continuous
Past perfect
Past perfect continuous
Past perfect
Past perfect continuous
Past
Past
Kekecualian :
Kalau reported speech berhubungan dengan kebenaran umum atau fakta yang sudah menjadi
kebiasaan, present indefinite atau simple present dalam reported speech tidak diubah ke dalam
bentuk lampau yang sesuai, melainkan tetap persis sebagaimana adanmya, contoh :
Direct Speech - Indirect Speech
He said, “The sun rises in the east” - He said that the sun rises in the east
Dalam reported speech, bila present tense diubah ke dalam past tense dengan peraturan I, kata sifat, kata kerja atau kata keterangan umumnya diubah:
Direct Speech
this = ini
these = ini
come = datang
here = di sini, ke sini
hence = dari sini
hither = ke tempat ini
ago = yang lalu
now = sekarang
today = hari ini
tomorrow = besok
yesterday = kemarin
last night = tadi malam
next week = minggu depan
thus = begini
contoh :
He said, “I will come here”.
Indirect Speech
that = itu
those = itu
go = pergi
there = di sana, ke sana
thence = dari sana
thither = ke tempat itu
before = lebih dahulu
then = pada waktu itu
that day = hari itu
next day = hari berikutnya
the previous day = sehari sebelumnya
the previous night = semalam sebelumnya
the following week = minggu berikutnya
so = begitu
He said that he would go there
Akan tetapi kalau this, here, now dan sebagainya menunjukan pada benda, tempat atau waktu ketika berbicara, maka tidak dilakukan perubahan.
Agus said, “This is my pen”. - Agus said that this was his pen
(ketika berbicara pena berada di tangan pembicara)
Peraturan II
1) Bila reported speech kalimat berita
Dengan peraturan ini reporting verb dianggap dalam present atau future tense tertentu dan kapan saja ini terjadi, bentuk waktu dari kata kerja dalam reported speech tidak diubah sama sekali dalam mengubah direct menjadi indirect speech.
Reporting verb - Reported speech
Present tense - Any tense (bentuk waktu apapun)
Direct : She says to her friend, ” I have been writing “.
Indirect : She says to her friend that he has been writing. (tidak berubah)
Direct : She has told you, ” I am reading “.
Indirect : She has told you that he is reading. (tidak berubah)
Direct : She will say, ” You have done wrongly “.
Indirect : She will tell you that you have done wrongly. (tidak berubah)
Direct : She will say,” The boy wasn’t lazy “.
Indirect : She will tell them that the boy wasn’t lazy. (tidak berubah)
2) Bila reported speech merupakan kalimat tanya
a) Reporting verb say atau tell diubah menjadi ask atau inquire. Dengan mengulangi kata tanya dan mengubah tenses jika pertanyaannya dimulai dengan kata tanya diberitakan.
Direct
He said to me, “Where are you going?”
He said to me, “What are you doing?”
Indirect
He asked me where I was going
He inquired of me what I was doing
b) Dengan menggunakan if atau whether sebagai penghubung antara reporting verb dan reported speech dan mengubah tenses, jika pertanyaannya dimulai dengan kata kerja diberitakan :
Direct
He said to me, “Are you going
away today?”
He asked me , “can you come along?”
Indirect
He asked me whether I was
going away that day.
He asked me if I could come along.
3) Kalimat perintah (imperative sentences)
Bila reported speech merupakan kalimat perintah, reporting verb say atau tell harus diubah menjadi kata kerja tertentu yang menandakan :
· command (perintah), misalnya ordered, commanded, dsb yang berarti menyuruh, memerintahkan.
· precept (petunjuk, bimbingan, didikan), misalnya advised yang berarti menasehati.
· request (permohonan), misalnya asked yang berarti meminta, memohon.
· entreaty (permohonan yang sangat mendesak), misalnya begged yang berarti meminta, memohon (dengan sangat).
· prohibition (larangan), misalnya forbade yang berarti melarang.
Dalam perubahannya dari kalimat langsung menjadi kalimat tidak langsung, modus imperatif harus diganti dengan infinitif. Tegasnya, reported verb (kata kerja yang diberitakan atau kata kerja dalam reported speech) harus diubah menjadi infinitive with to.
a) Command :
Direct: He said to his servant, “Go away at once!”
Indirect:He ordered his servant to go away at once
b) Precept :
Direct: She said to her son, “Study hard!”
Indirect: He advised her son to study hard
c) Request :
Direct: He said to his friend, “Please lend me your pen!”
Indirect: He asked his friend to be kind enough to lend him his pencil
d) Entreaty :
Direct: He said to his master, “Pardon me, sir”
Indirect: He begged his master to pardon him.
e) Prohibition :
Direct: She said to her daughter, “Don’t go there”
Indirect: She forbade her daughter to go there
Kalau reporting verb say atau tell diubah menjadi reported verb ask, order, command dsb (tapi jika bukan forbid), predikatnya diubah ke dalam infinitive with to yang didahului oleh not atau no + infinitive with to.
Direct: She said to her daughter, “Don’t go there”
Indirect: She asked herdaughter not to go there.
4) Kalimat seru (exclamatory sentences)
Bilamana reported speech terdiri dari kalimat seru atau kalimat optatif, reporting verb say
atau tell harus diubah menjadi kata kerja tertentu yang semacam itu seperti exclaim, cry out,
pray dsb.
a) Exclamatory sentences
Direct: He said, “Hurrah! My old friend has come”
Indirect: He exclaimed with joy that his old friend had come.
b) Optative sentences (kalimat yang menyatakan harapan, pujian, dsb)
Direct: He said, “God bless you, my dear son “
Indirect: He prayed that God would bless his dear son
referensi : http://englishtutorial.co.cc/?p=15
Minggu, 29 Mei 2011
Nasi Panggang
Material:
400 grams of warm rice
50 g butter
Stir ingredients:
1 / 2 pcs onions
2 cloves garlic, finely chopped
100 g broccoli, cut into small pieces
100 g carrots, grated coarse (using grated cheese)
100 grams chicken, cut or chopped kecil2-> can be replaced shrimp or beef.
1 / 2 teaspoon salt
1 / 4 teaspoon pepper
100 ml broth
Cheese sauce ingredients:
3 tablespoons butter
3 tablespoons flour
350 ml milk
1 / 4 teaspoon salt
1 / 4 teaspoon pepper
1 / 4 tsp nutmeg powder
75 g grated cheddar cheese
Directions:
1. Stir the warm rice with butter, spread them evenly heat-resistant bowl or pan that has been dioles butter. Set aside.
2. Create a stir: saute onion and garlic until cooked. Add chicken, stirring frequently, until it changes color. Add broccoli, carrots, salt, pepper, and broth. Cook until done. Pour over stir into rice. Flatten.
3. Make cheese sauce: heat the butter, put flour, stirring until the clot. Pour the milk while stirring. Season to taste salt, pepper, nutmeg, and half the cheddar cheese. Pour cheese sauce over stir vegetables, sprinkle cheese, then oven for 35 minutes with the temperature 160 degrees Celsius.
referensi: http://resepmasakanindonesia.idcc.info/resep-nasi-panggang.htm
400 grams of warm rice
50 g butter
Stir ingredients:
1 / 2 pcs onions
2 cloves garlic, finely chopped
100 g broccoli, cut into small pieces
100 g carrots, grated coarse (using grated cheese)
100 grams chicken, cut or chopped kecil2-> can be replaced shrimp or beef.
1 / 2 teaspoon salt
1 / 4 teaspoon pepper
100 ml broth
Cheese sauce ingredients:
3 tablespoons butter
3 tablespoons flour
350 ml milk
1 / 4 teaspoon salt
1 / 4 teaspoon pepper
1 / 4 tsp nutmeg powder
75 g grated cheddar cheese
Directions:
1. Stir the warm rice with butter, spread them evenly heat-resistant bowl or pan that has been dioles butter. Set aside.
2. Create a stir: saute onion and garlic until cooked. Add chicken, stirring frequently, until it changes color. Add broccoli, carrots, salt, pepper, and broth. Cook until done. Pour over stir into rice. Flatten.
3. Make cheese sauce: heat the butter, put flour, stirring until the clot. Pour the milk while stirring. Season to taste salt, pepper, nutmeg, and half the cheddar cheese. Pour cheese sauce over stir vegetables, sprinkle cheese, then oven for 35 minutes with the temperature 160 degrees Celsius.
referensi: http://resepmasakanindonesia.idcc.info/resep-nasi-panggang.htm
JAKARTA
Jakarta formerly Batavia and officially the Special Capital Territory of Jakarta), is the capital and largest city of Indonesia. Located on the northwest coast of Java, it has an area of 661 square kilometres (255 sq mi) and a 2010 census count population of 9,580,000.[4] Jakarta is the country's economic, cultural and political centre. It is the most populous city in Indonesia and in Southeast Asia, and is the tenth-largest city in the world. The urban area, Jabodetabek, is the fourth largest in the world. Jakarta is listed as a global city in the 2008 Globalization and World Cities Study Group and Network (GaWC) research.[6] The city's name is derived from the Old Javanese word "Jayakarta" which translates as "victorious deed", "complete act", or "complete victory".
Established in the fourth century, the city became an important trading port for the Kingdom of Sunda. It grew as the capital of the colonial Dutch East Indies. It was made capital of Indonesia when the country became independent after World War II. It was formerly known as Sunda Kelapa (397–1527), Jayakarta (1527–1619), Batavia (1619–1942), and Djakarta (1942–1972). Jakarta has also been known as the Big Durian by most Indonesians and some foreigners.[7]
Landmarks include the National Monument and Istiqlal Mosque. The city is the seat of the ASEAN Secretariat. Jakarta is served by the Soekarno-Hatta International Airport, Halim Perdanakusuma International Airport, and Tanjung Priok Harbour; it is connected by several intercity and commuter railways, and served by several bus lines running on reserved busways.
REFERENSI: http://en.wikipedia.org/wiki/Jakarta
Established in the fourth century, the city became an important trading port for the Kingdom of Sunda. It grew as the capital of the colonial Dutch East Indies. It was made capital of Indonesia when the country became independent after World War II. It was formerly known as Sunda Kelapa (397–1527), Jayakarta (1527–1619), Batavia (1619–1942), and Djakarta (1942–1972). Jakarta has also been known as the Big Durian by most Indonesians and some foreigners.[7]
Landmarks include the National Monument and Istiqlal Mosque. The city is the seat of the ASEAN Secretariat. Jakarta is served by the Soekarno-Hatta International Airport, Halim Perdanakusuma International Airport, and Tanjung Priok Harbour; it is connected by several intercity and commuter railways, and served by several bus lines running on reserved busways.
REFERENSI: http://en.wikipedia.org/wiki/Jakarta
Donat Yummy
For an alternative please try other donuts recipes donuts recipes soft could create a donut-style J-co with only a little creativity.
Material:
300 g wheat flour
1 / 2 pack (5.5 g) instant yeast
3 egg yolks, beaten
2 tablespoons margarine
150 ml warm milk
oil for frying
Spread:
100 g dark cooking chocolate, melted
100 g meisjes / brown rice
Method:
-Mix the flour and yeast and stir well.
-Add eggs and maragarin while knead until blended.
-Pour the milk little by little and knead until smooth true. Round the dough, place in a warm place for 45 minutes until fluffy twice before.
-Kempiskan dough, divided into 12 parts. Round each past - shape by hand until the hollow middle.
- Put in baking pan bersemir oil and let stand for 10 minutes until fluffy.
-Heat oil over low heat a lot. Fry until brown and cooked donuts. Remove, drain and chill.
-Brush the surface of each donut with melted chocolate. Sprinkle with chocolate and let stand until hardened. Serve.
For 12 pieces
referensi: http://resepmasakanindonesia.idcc.info/kue-donat.htm
Material:
300 g wheat flour
1 / 2 pack (5.5 g) instant yeast
3 egg yolks, beaten
2 tablespoons margarine
150 ml warm milk
oil for frying
Spread:
100 g dark cooking chocolate, melted
100 g meisjes / brown rice
Method:
-Mix the flour and yeast and stir well.
-Add eggs and maragarin while knead until blended.
-Pour the milk little by little and knead until smooth true. Round the dough, place in a warm place for 45 minutes until fluffy twice before.
-Kempiskan dough, divided into 12 parts. Round each past - shape by hand until the hollow middle.
- Put in baking pan bersemir oil and let stand for 10 minutes until fluffy.
-Heat oil over low heat a lot. Fry until brown and cooked donuts. Remove, drain and chill.
-Brush the surface of each donut with melted chocolate. Sprinkle with chocolate and let stand until hardened. Serve.
For 12 pieces
referensi: http://resepmasakanindonesia.idcc.info/kue-donat.htm
Sebuah Kisah Klasik
Shake my hand, perhaps for last time
We talked about the memory of that era
Hug me wipe my tears also
We moved as if not to meet again
Have fun
'Cause this day is' do we miss
On the day be a classic tale for the future
Have fun
'Cos this time that' we are not proud in the old days
Goodbye my friend
S'moga we always
Being a classic tale for the future
Goodbye my friend
May we always
Being a classic tale for the future
Have fun
'Cause this day is' do we miss
On the day later ...
Maybe I still want to be with you
Maybe my soul is hungry for your compliment
referensi: http://lirik.kapanlagi.com/artis/sheila_on_7/sebuah_kisah_klasik_untuk_masa_depan
We talked about the memory of that era
Hug me wipe my tears also
We moved as if not to meet again
Have fun
'Cause this day is' do we miss
On the day be a classic tale for the future
Have fun
'Cos this time that' we are not proud in the old days
Goodbye my friend
S'moga we always
Being a classic tale for the future
Goodbye my friend
May we always
Being a classic tale for the future
Have fun
'Cause this day is' do we miss
On the day later ...
Maybe I still want to be with you
Maybe my soul is hungry for your compliment
referensi: http://lirik.kapanlagi.com/artis/sheila_on_7/sebuah_kisah_klasik_untuk_masa_depan
Minggu, 22 Mei 2011
Passive Voice
Passive Voice
Passive Voice atau ada juga yang menyebutnya Passive Forms merupakan salah satu bentuk kalimat dalam Bahasa Inggris. Dalam definisi singkatnya Passive Voice berarti suatu bentuk kata kerja transitif dimana secara tata Bahasa Inggris subjek dari kalimat berpelaku sebagai ‘pasien’, yaitu yang menerima aksi dari sebuah pekerjaan. Kalimat Pasif umumnya kontras dengan Kalimat Aktif atau yang biasa dikenal dengan Active Voice, kalimat ini bermakna suatu bentuk kata kerja transitif dimana subjek dari kalimat berpelaku sebagai ‘agen’, yaitu yang melakukan aksi dari sebuah pekerjaan.
Rumus umum passive voice :
Pasif : Objek + to be + Verb 3 (Kata Kerja Bentuk III) ( + by subjek) + dll
Dibawah ini artikel yang mengandung kalimat passive voice :
Note : Kalimat yang diketik tebal itulah contoh dari kalimat passive.
Indonesian first president was a nationalist is led by Ir.Soekarno Ir.Soekarno.PNI in 1928. The time spent by him in prison and in exile because of his courage against invaders.
Sukarno's speech about the basics of Indonesia's independence at a hearing called Pancasila BPUPKI June 1, 1945. Indonesian independence was proclaimed by Ir.Soekarno with Mohammad Hatta on August 17, 1945. They were arrested by the Dutch and exiled kebengkulu in 1948. Ir.Soekarno returned to Yogya and restored his position as President of the Republic in 1949.
The soul of leadership and the struggle is never dashed. Sukarno along with other state leaders become the spokesperson for the non-aligned countries in the Asia-Africa Conference in Bandung in 1955. Almost all of his life spent in worship and fight.
Passive Voice atau ada juga yang menyebutnya Passive Forms merupakan salah satu bentuk kalimat dalam Bahasa Inggris. Dalam definisi singkatnya Passive Voice berarti suatu bentuk kata kerja transitif dimana secara tata Bahasa Inggris subjek dari kalimat berpelaku sebagai ‘pasien’, yaitu yang menerima aksi dari sebuah pekerjaan. Kalimat Pasif umumnya kontras dengan Kalimat Aktif atau yang biasa dikenal dengan Active Voice, kalimat ini bermakna suatu bentuk kata kerja transitif dimana subjek dari kalimat berpelaku sebagai ‘agen’, yaitu yang melakukan aksi dari sebuah pekerjaan.
Rumus umum passive voice :
Pasif : Objek + to be + Verb 3 (Kata Kerja Bentuk III) ( + by subjek) + dll
Dibawah ini artikel yang mengandung kalimat passive voice :
Note : Kalimat yang diketik tebal itulah contoh dari kalimat passive.
Indonesian first president was a nationalist is led by Ir.Soekarno Ir.Soekarno.PNI in 1928. The time spent by him in prison and in exile because of his courage against invaders.
Sukarno's speech about the basics of Indonesia's independence at a hearing called Pancasila BPUPKI June 1, 1945. Indonesian independence was proclaimed by Ir.Soekarno with Mohammad Hatta on August 17, 1945. They were arrested by the Dutch and exiled kebengkulu in 1948. Ir.Soekarno returned to Yogya and restored his position as President of the Republic in 1949.
The soul of leadership and the struggle is never dashed. Sukarno along with other state leaders become the spokesperson for the non-aligned countries in the Asia-Africa Conference in Bandung in 1955. Almost all of his life spent in worship and fight.
Minggu, 15 Mei 2011
Translate Text B Unit 2
Nama : Tassya Anjani Puji Hutami
Kelas : 1EA06
NPM : 16210825
the scince of economic is based upon the facts of our everyday lives. economists study our everyday lives and the general life of our communities in order to understand the whole economic system of which we are part. they try to describe the facts of the economy in which we live, and to explain how it all works. the economist's methods should of course be strictly objective and scientific.
we need food, clothes and shelter. we probably would not go to work if we could satisfy these basic need without working. but even when we have satisfied such basic needs, we may still want other things. our lives might be more enjoyable if we had such things as radios, books and toys for the children. human beings certanly have a wide and very complex range of wants. the science of economics is concerned with all our material needs : it is concerned with desire to have a radio as well as the basic necessity of having enough food to eat.
Artinya :
Ilmu dari ekonomi berdasarkan fakta-fakta kehidupan kita sehari-hari. Ekonomi studi kehidupan sehari-hari kita dan kehidupan umum masyarakat kita untuk memahami sistem ekonomi seluruh yang kita bagian. Mereka mencoba untuk menggambarkan fakta-fakta ekonomi di mana kita hidup, dan menjelaskan bagaimana semuanya bekerja. Metode para ekonom tentu saja harus secara ketat obyektif dan ilmiah.
Kami membutuhkan makanan, pakaian dan tempat tinggal. Kita mungkin tidak akan pergi ke bekerja jika kita bisa memenuhi kebutuhan dasar ini tanpa bekerja. Tetapi bahkan ketika kita telah memenuhi kebutuhan dasar seperti, kita masih mungkin ingin hal-hal lain. Hidup kita mungkin akan lebih menyenangkan jika kita memiliki hal-hal seperti radio, buku dan mainan untuk anak-anak. Manusia trtentu memiliki berbagai macam dan sangat kompleks inginkan. Ilmu ekonomi berkaitan dengan semua kebutuhan materi kita: itu berkaitan dengan keinginan untuk memiliki radio serta kebutuhan dasar memiliki cukup makanan untuk dimakan.
Kelas : 1EA06
NPM : 16210825
the scince of economic is based upon the facts of our everyday lives. economists study our everyday lives and the general life of our communities in order to understand the whole economic system of which we are part. they try to describe the facts of the economy in which we live, and to explain how it all works. the economist's methods should of course be strictly objective and scientific.
we need food, clothes and shelter. we probably would not go to work if we could satisfy these basic need without working. but even when we have satisfied such basic needs, we may still want other things. our lives might be more enjoyable if we had such things as radios, books and toys for the children. human beings certanly have a wide and very complex range of wants. the science of economics is concerned with all our material needs : it is concerned with desire to have a radio as well as the basic necessity of having enough food to eat.
Artinya :
Ilmu dari ekonomi berdasarkan fakta-fakta kehidupan kita sehari-hari. Ekonomi studi kehidupan sehari-hari kita dan kehidupan umum masyarakat kita untuk memahami sistem ekonomi seluruh yang kita bagian. Mereka mencoba untuk menggambarkan fakta-fakta ekonomi di mana kita hidup, dan menjelaskan bagaimana semuanya bekerja. Metode para ekonom tentu saja harus secara ketat obyektif dan ilmiah.
Kami membutuhkan makanan, pakaian dan tempat tinggal. Kita mungkin tidak akan pergi ke bekerja jika kita bisa memenuhi kebutuhan dasar ini tanpa bekerja. Tetapi bahkan ketika kita telah memenuhi kebutuhan dasar seperti, kita masih mungkin ingin hal-hal lain. Hidup kita mungkin akan lebih menyenangkan jika kita memiliki hal-hal seperti radio, buku dan mainan untuk anak-anak. Manusia trtentu memiliki berbagai macam dan sangat kompleks inginkan. Ilmu ekonomi berkaitan dengan semua kebutuhan materi kita: itu berkaitan dengan keinginan untuk memiliki radio serta kebutuhan dasar memiliki cukup makanan untuk dimakan.
Jumat, 01 April 2011
Conditional Sentences & Passive Voice
Conditional Sentences
Conditional Sentences adalah kalimat yang digunakan untuk menyatakan pengandaian suatu peristiwa yang belum terjadi atau bahkan tidak mungkin terjadi. Kalimat pengandaian ini ini akan tergantung pada bentuk waktu peristiwa yang diandaikan.
Rumus Conditional Sentences :
Conditional 1. If + S + Present Tense, S + Future
Conditional 2. If + S + Past Tense, S + Past Future
Conditional 3. If + s + Past Perfect, S + Future Past Perfect
Dibawah ini puisi yang mengandung conditional sentences :
Note : Kalimat yang diketik tebal itulah contoh dari conditional sentences.
If the stars do not give instructions
To meet
For up to you
Suppose if you did not help me
To find yourself
The figure of true love
But now you leave me
Come closer to me
As our time together first
Go back to my arms
As our time together first
Had I not found you
I will not get past my time
If I do not have you
I will not be able to live my life
But now you leave me
To meet
For up to you
Suppose if you did not help me
To find yourself
The figure of true love
But now you leave me
Come closer to me
As our time together first
Go back to my arms
As our time together first
Had I not found you
I will not get past my time
If I do not have you
I will not be able to live my life
But now you leave me
Passive Voice
Passive Voice atau ada juga yang menyebutnya Passive Forms merupakan salah satu bentuk kalimat dalam Bahasa Inggris. Dalam definisi singkatnya Passive Voice berarti suatu bentuk kata kerja transitif dimana secara tata Bahasa Inggris subjek dari kalimat berpelaku sebagai ‘pasien’, yaitu yang menerima aksi dari sebuah pekerjaan. Kalimat Pasif umumnya kontras dengan Kalimat Aktif atau yang biasa dikenal dengan Active Voice, kalimat ini bermakna suatu bentuk kata kerja transitif dimana subjek dari kalimat berpelaku sebagai ‘agen’, yaitu yang melakukan aksi dari sebuah pekerjaan.
Rumus umum passive voice :
Pasif : Objek + to be + Verb 3 (Kata Kerja Bentuk III) ( + by subjek) + dll
Dibawah ini artikel yang mengandung kalimat passive voice :
Note : Kalimat yang diketik tebal itulah contoh dari kalimat passive.
Indonesian first president was a nationalist is led by Ir.Soekarno Ir.Soekarno.PNI in 1928. The time spent by him in prison and in exile because of his courage against invaders.
Sukarno's speech about the basics of Indonesia's independence at a hearing called Pancasila BPUPKI June 1, 1945. Indonesian independence was proclaimed by Ir.Soekarno with Mohammad Hatta on August 17, 1945. They were arrested by the Dutch and exiled kebengkulu in 1948. Ir.Soekarno returned to Yogya and restored his position as President of the Republic in 1949.
The soul of leadership and the struggle is never dashed. Sukarno along with other state leaders become the spokesperson for the non-aligned countries in the Asia-Africa Conference in Bandung in 1955. Almost all of his life spent in worship and fight.
Sumber :
http://bembeng17.blogspot.com/2010/04/kalimat-passive.htm
Langganan:
Postingan (Atom)