Kamis, 31 Mei 2012

Demokrasi di Berbagai Negara dan Demokrasi di Indonesia

Demokrasi di Berbagai Negara dan Demokrasi di Indonesia

1. Demokrasi di Berbagai Negara
Demokrasi dalam sejarah peradaban muncul sejak jamam Yunani Kuno di mana rakyat  memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk. Capaian praktis dari pemikiran demokrasi Yunani adalah munculnya “negara kota”.  Dengan Polis adalah bentuk demokrasi pertama. Demokrasi berasal dari taka tain yaitu demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan).

Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak lebih dari 10.000 warga).  Setiap orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan. Istilah demokrasi sendiri pertama kali di kemukakan pada pertengahan abad 5 M di Athena.

Macam - macam demokrasi yaitu:
a. Demokrasi Langsung.
Demokrasi Langsung bila setiap orang (rakyat) menyuarakan secara langsung tanpa harus diwakilkan kepada pihak lain untuk ikut serta menentukan arah kebijakan seperti membuat undang-undang. Model ini dahulu pernah dilakukan di Yunani Kuno, di mana secara teknik masih mungkin dilakukan dan prinsip cara demokrasi yang masih sangat tradisional. Untuk saat ini bisa diumpamakan semua penduduk Indonesia tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan pendapatnya agar didengarkan oleh pemerintah.. Pembentukan aturan-aturan (undang-undang) mungkin bisa berdasarkan poling.

b. Demokrasi Tidak Langsung
demokrasi secara tidak langsung diadakannya suatu system pemerintah atau demokrasi secara tidak dilaksanakannya melalui system melainkan melalui umum.

c. Demokrasi Konstitusional.
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dibatasi oleh aturan atau konstitusi. Konstitusi memberikan batasan terhadap posisi dan wewenang pemerintah.

d. Demokrasi Parlementer
suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.

e. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.

f. Demokrasi melalui Referendum
Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat.


2. Demokrasi di Indonesia
 A. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).

 Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil
   menjadi parlementer.

B. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 atas dasar kegagalan itu maka
   presiden mengeluarkan Dekrit presiden :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS

b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 - 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI

C. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.

Referensi:
http://golput.info/demokrasi/sejarah-demokrasi-dunia/59-sejarah-demokrasi-dunia.html
http://fandycz.blogdetik.com/2010/03/10/demokrasi-dan-pelaksanaannya-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar