Selasa, 29 Mei 2012

Pengertian Negara Dan Warga Negara


TUGAS

   PENGERTIAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.
1. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Klasik (Secara Primer) 
- Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri. 

- Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.

- Teori Perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

b. Teori Modern (Secara Sekunder) 
- Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.
  
- Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.

- Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.
  
- Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.
  
- Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

2. Unsur Negara
a. Unsur Konstitutif
    Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat

b. Unsur Deklaratif
    Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun
    de facto dan ikut dalam organisasi internasional, seperti PBB.
 
3. Sifat Negara
a. Sifat memaksa
    Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
    kekuasaan.
b. Sifat monopoli
    Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan
c. Sifat totalitas
    Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.

4.  Bentuk Negara
    a. Negara Kesatuan
        Negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah
        pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan
        sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya
        ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
      
       Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
       1. Negara Kesatuan Sentralisasi
          Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh
          pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua 
          kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat.

       2. Negara Kesatuan Desentralisasi
          Negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh
          pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau 
          diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–
          masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah
          otonom.

    b. Negara Serikat
       Suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat 
       (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam
       tetap ada pada pemerintah negara bagian.

       Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
       1. Pemerintah Federal
          Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan
          luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.

       2. Pemerintah Negara Bagian
          Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–
          Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.

5. Warga Negara
         Penduduk adalah mereka yangg telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi:
     a.  Penduduk warga negara
         Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan  
         negaranya.
     b.  Penduduk bukan warga negara
          Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
Terdapat beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan:
1. Asas Kelahiran
Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll.

- Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar