TUGAS
PENGERTIAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam
suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan
syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada.
1. Teori Terbentuknya Negara
a. Teori Klasik (Secara Primer)
- Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
- Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
- Teori Perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan
timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia tidak mengubah
cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan
bersama.
b. Teori Modern (Secara Sekunder)
- Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan
dikuasai.
- Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara
kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling
melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.
- Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah
diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian
tertentu.
- Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah
terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut
(Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang
sehingga terbentuklah Negara.
- Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang
pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga
penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya,
Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang
dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
2. Unsur Negara
a. Unsur Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Unsur Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun
de facto dan ikut dalam organisasi internasional, seperti PBB.
3. Sifat Negara
a. Sifat memaksa
kekuasaan.
b. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan
c. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
4. Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan
Negara yang kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah
pusat atau negara yang pemerintah pusatnya
memegang/mengendalikan kedaulatan
sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara
kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya
ada satu
UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
1. Negara Kesatuan Sentralisasi
Negara kesatuan yang semua urusan
pemerintahannya diatur dan diurus oleh
pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan
saja semua
kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat.
2. Negara Kesatuan Desentralisasi
Negara kesatuan yang semua urusan
pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh
pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya
didelegasikan atau
diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–
masing.
Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah
otonom.
b. Negara Serikat
Suatu negara yang terdiri dari beberapa
negara bagian dengan pemerintah pusat
(federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan
kedalam
tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam
Pemerintahan yaitu :
1. Pemerintah Federal
Biasanya pemerintah federal mengurusi
hal–hal yang berhubungan dengan hubungan
luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah Negara Bagian
Di dalam negara serikat, setiap
negara bagian diperkenankan memiliki Undang–
Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
5. Warga Negara
b. Penduduk bukan warga negara
Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
5. Warga Negara
Penduduk adalah mereka yangg telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi:
a. Penduduk warga negara
Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan
negaranya.
Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
Terdapat beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan:
1. Asas Kelahiran
- Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan
seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang
dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang
tuanya adalah warga negara B.Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir,
Amerika dll.
- Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan status kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal
Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B,
maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar