Kamis, 31 Mei 2012

HAM berdasarkan deklarasi internasional dan menurut UUD'45, serta bagaimana pelaksanaannya di Indonesia !

HAM berdasarkan deklarasi internasional dan menurut UUD'45, serta bagaimana pelaksanaannya di Indonesia !
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.

Pada zaman Yunani Kuno Plato (428 – 348) telah memaklumkan kepada warga polisnya bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.

Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika “Human Right” dirumuskan untuk pertama kalinya secara resmi dalam “Declaration of Indepedence” Amerika Serikat pada tahun 1776.

Dalam deklarasi Amerika Serikat tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjdai pokok konstitusi Negara Amerika Serikat pada tahun 1781 yang mulai berlaku pada tanggal 4 Maret 1789.
Perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut sebenarnya telah diawali Perancis sejak Rousseau, dan perjuangan itu memuncak dalam Revolusi Perancis pada tahun 1780 yang berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam “Declaration des Droits L’Homme et du Citoyen” yang kemudian di tetapkan oleh “Assemblee Nationale” Perancis dan pada tahun 1791 berikutnya dimasukan kedalam Constitution. (Van Asbek dalam Purbopranoto 1976 : 18).
Semboyan Revolusi Perancis yang terkenal yaitu :
  • Liberte (kemerdekaan)
  • Egalite (kesamarataan
  • Fraternite (kerukunan atau persaudaraan).
Maka menurut konstitusi Perancis yang dimaksud hak-hak asasi manusia adalah hak hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
Dalam rangka konseptualisasi dan reiterpretasi terhadap hak-hak asasi manusia yang mencakup bidang-bidang yang lebih luas, Franklin Droosevelt (Presiden Amerika pada permulaan abad ke 20) memformlasikan empat macam hak-hak asasi dan hal inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari Declaration of Human Right 1948 yang kemudian dikenal dengan “The Four Freedoms” yaitu :
  1. Freedom of  Speech (kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat)
  2. Freedom of Religion (kebebasan beragama)
  3. Freedom from Fear (kebebasan dari rasa ketakutan)
  4. Freedom from Want (kebebasan dari kemlaratan)
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya. Menurut Pancasila sebagai dasar dari bangsa Indonesia hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya sebagai mahluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut. Konseksuensinya dalam realisasinya maka hak asasi manusia senantiasa memilik hubungan yang korelatif dengan wajib asasi manusia karena sifat kodrat manusia sebaga individu dan mahluk sosial.

Dalam rentangan berdirinya bangsa dan negara Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi Universal hak-hak asasi manusia PBB , karena Pembukaan UUD 1945 dan pasasl-pasalnya diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 , adapun Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal itu merupakan fakta pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia sedunia oleh PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945. Hal ini juga telah ditekankan oleh para pendiri negara, misalnya pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut :

“Walaupun yang dibentuk itu Negara kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machsstaat atau negara penindas)”.
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD 1945 inilah yang merupakan sumber normativ bagi hukum positif Indonesia terutama penjabaran dalam pasal pasal UUD 1945.

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu dinyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal I.
Dasar filosofi hak-hak asasi manusia tersebut bukanlah kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
 “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Penyataan tentang “ atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa, dan diteruskan dengan kata “…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…” dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945 dijabarkan dalam pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan dalam alinea empat bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan bersama bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan negara yang merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir (never ending goal) adalah sebagai berikut :
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Untuk memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pelaksanaan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusisa di Indonesia mengalami kemajuan, antara lain sejak kekuasaan rezim Soeharto telah dibentuk KOMNAS HAM walaupun pada kenyataan pelaksanaannya tidak optimal.
Dalam proses reformasi dewasa ini terutama akan perlindungan hak-hak asasi manusia semakin kuat bahkan merupakan tema sentral. Oleh karena itu jaminan hak hak asasi manusia sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 menjadi semakin efektif terutama dengan diwujudkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam Konsiderans dan Ketentuan Umum pasal I dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaban manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Selain hak asasi manusia, didalam UU No. 39 Tahun 1999 juga terkandung Kewajiban Dasar Manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apa bila tidak dilaksanakan maka tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. UU No. 39 Tahun 1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi macam hukum asasi, perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta KOMNAS HAM yang merupakan lembaga pelaksana atas perlindungan hak-hak asasi manusia. Hak-hak asasi manusia tersebut meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak-anak.

Demi tegaknya asasi setiap orang maka diatur pula kewajiban dasar manusia, antaralain kewajiban menghormati hak asasi orang lain, dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakan, serta memajukan hak-hak asasi manusia tersebut yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Dengan diundangkannya UU No. 39 Tahun 1999 tersebut bangsa Indonesia telah masuk pada era baru terutama dalam menegakan masyarakat yang demokratis yang melindungi hak-hak asasi manusia. Namun demikian sering pelaksanaannya mengalami kendala yaitu dilema antara penegakan hukum dengan kebebasan sehingga kalau tidak konsisiten maka akan merugikan bangsa Indonesia sendiri, konseksuensinya pengaturan atas jaminan hak–hak asasi manusia tersebut harus di ikuti dengan pelaksanaan serta jaminan hukum yang memadai. Untuk lebih rinci atas pelaksanaan dan penegakan hak-hak asasi manusia tersebut diatur  dalam UU No. 9 Tahun 1999.

Satu kasus yang cukup penting bagi bangsa Indonesia dalam menegakan hak-hak asasi manusia adalah dengan dilaksanakannya Pengadilan Ad Hoc atas pelanggar hak-hak asasi manusia di Jakarta dan atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timor Timur. Hal ini menunjukan kepada masyarakat internasional bahwa bangsa Indonesia memiliki komitmen atas penegakan hak-hak asasi manusia. Memang pelaksanaan Pengadilan Ad Hoc atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timor Timur tersebut penuh dengan kepentingan kepentingan politik, disatu pihak pelaksanaan pengadilan Ad Hoc terssebut atas desakan PBB yang taruhannya adalah nasib dan kredibilitas bangsa Indonesia dimata internasional dan dilain pihak perbenturan kepentingan antara penegakan hak-hak asasi manusia dengan kepentingan nasional serta nasionalisme sebagai bangsa Indonesia yang dalam kenyataannya mereka-mereka yang dituduh telah melanggar HAM berat di Timor Timur pada hakikatnya berjuang demi kepentingan bangsa dan negara.
Terlepas dari berbagai macam kelebihan dan kekurangannya bagi kita merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti karena bangsa Indonesia memiliki komitmen yang tinggi atas jaminan serta penegakan atas Hak Asasi Manusia (HAM).

Referensi: 
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/penjabaran-hak-azasi-manusia-dalam-uud-1945/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar