Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Pada zaman Yunani Kuno Plato (428 – 348)
telah memaklumkan kepada warga polisnya bahwa kesejahteraan bersama
akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya
masing-masing.
Puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia tersebut yaitu ketika “Human Right” dirumuskan untuk pertama kalinya secara resmi dalam “Declaration of Indepedence” Amerika Serikat pada tahun 1776.
Dalam deklarasi Amerika Serikat
tertanggal 4 Juli 1776 tersebut dinyatakan bahwa seluruh umat manusia
dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak yang tetap dan melekat
padanya. Perumusan hak-hak asasi manusia secara resmi kemudian menjdai
pokok konstitusi Negara Amerika Serikat pada tahun 1781 yang mulai
berlaku pada tanggal 4 Maret 1789.
Perjuangan hak-hak asasi manusia
tersebut sebenarnya telah diawali Perancis sejak Rousseau, dan
perjuangan itu memuncak dalam Revolusi Perancis pada tahun 1780 yang
berhasil menetapkan hak-hak asasi manusia dalam “Declaration des Droits L’Homme et du Citoyen” yang kemudian di tetapkan oleh “Assemblee Nationale” Perancis dan pada tahun 1791 berikutnya dimasukan kedalam Constitution. (Van Asbek dalam Purbopranoto 1976 : 18).
Semboyan Revolusi Perancis yang terkenal yaitu :
- Liberte (kemerdekaan)
- Egalite (kesamarataan
- Fraternite (kerukunan atau persaudaraan).
Maka menurut konstitusi Perancis yang
dimaksud hak-hak asasi manusia adalah hak hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.
Dalam rangka konseptualisasi dan
reiterpretasi terhadap hak-hak asasi manusia yang mencakup bidang-bidang
yang lebih luas, Franklin Droosevelt (Presiden Amerika pada permulaan
abad ke 20) memformlasikan empat macam hak-hak asasi dan hal inilah yang
kemudian menjadi inspirasi dari Declaration of Human Right 1948 yang kemudian dikenal dengan “The Four Freedoms” yaitu :
- Freedom of Speech (kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat)
- Freedom of Religion (kebebasan beragama)
- Freedom from Fear (kebebasan dari rasa ketakutan)
- Freedom from Want (kebebasan dari kemlaratan)
Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak
dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang manusia yang
melatarbelakanginya. Menurut Pancasila sebagai dasar dari bangsa
Indonesia hakikat manusia adalah tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan
kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnya
sebagai mahluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah
maka hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat
manusia tersebut. Konseksuensinya dalam realisasinya maka hak asasi
manusia senantiasa memilik hubungan yang korelatif dengan wajib asasi
manusia karena sifat kodrat manusia sebaga individu dan mahluk sosial.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan
negara Indonesia telah lebih dulu dirumuskan dari Deklarasi Universal
hak-hak asasi manusia PBB , karena Pembukaan UUD 1945 dan
pasasl-pasalnya diundangkan pada tanggal 18 Agustus 1945 , adapun
Deklarasi PBB pada tahun 1948. Hal itu merupakan fakta pada dunia bahwa
bangsa Indonesia sebelum tercapainya pernyataan hak-hak asasi manusia
sedunia oleh PBB, telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan
melindunginya dalam kehidupan bernegara yang tertuang dalam UUD 1945.
Hal ini juga telah ditekankan oleh para pendiri negara, misalnya
pernyataan Moh. Hatta dalam sidang BPUPKI sebagai berikut :
“Walaupun yang dibentuk itu Negara
kekeluargaan, tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga
Negara agar jangan sampai timbul negara kekuasaan (Machsstaat atau
negara penindas)”.
Deklarasi bangsa Indonesia pada
prinsipnya termuat dalam naskah Pembukaan UUD 1945, dan Pembukaan UUD
1945 inilah yang merupakan sumber normativ bagi hukum positif Indonesia
terutama penjabaran dalam pasal pasal UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu
dinyatakan bahwa “Kemerdekaan ialah hak segala bangsa”. Dalam pernyataan
tersebut terkandung pengakuan secara yuridis hak asasi manusia tentang
kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-hak
Asasi Manusia PBB pasal I.
Dasar filosofi hak-hak asasi manusia
tersebut bukanlah kebebasan individualis, malainkan menempatkan manusia
dalam hubungannya dengan bangsa (makhluk sosial) sehingga hak asasi
manusia tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban asasi manusia .Kata-kata
berikutnya adalah pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai
berikut :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”.
Penyataan tentang “ atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa
Indonesia terkandung pengakuan manusia yang berketuhanan Yang Maha Esa,
dan diteruskan dengan kata “…supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas…”
dalam pengertian bangsa maka bangsa Indonesia mengakui hak-hak asasi
manusia untuk memeluk agama sebagaimana tercantum dalam Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB pasal 18, dan dalam pasal UUD 1945
dijabarkan dalam pasal 29 ayat (2) yaitu negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Melalui Pembukaan UUD 1945 dinyatakan
dalam alinea empat bahwa Negara Indonesia sebagai suatu persekutuan
bersama bertujuan untuk melindungi warganya terutama dalam kaitannya
dengan perlindungan hak-hak asasinya. Adapun tujuan negara yang
merupakan tujuan yang tidak pernah berakhir (never ending goal) adalah sebagai berikut :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Untuk memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pelaksanaan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan
Indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusisa di
Indonesia mengalami kemajuan, antara lain sejak kekuasaan rezim Soeharto
telah dibentuk KOMNAS HAM walaupun pada kenyataan pelaksanaannya tidak optimal.
Dalam proses reformasi dewasa ini
terutama akan perlindungan hak-hak asasi manusia semakin kuat bahkan
merupakan tema sentral. Oleh karena itu jaminan hak hak asasi manusia
sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 menjadi semakin efektif terutama
dengan diwujudkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Konsiderans dan Ketentuan Umum
pasal I dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaban manusia sebagai mahluk Tuhan Yang
Maha Esa, dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Selain hak asasi manusia, didalam UU No.
39 Tahun 1999 juga terkandung Kewajiban Dasar Manusia, yaitu
seperangkat kewajiban yang apa bila tidak dilaksanakan maka tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. UU No. 39 Tahun
1999 tersebut terdiri atas 105 pasal yang meliputi macam hukum asasi,
perlindungan hak asasi, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta
KOMNAS HAM yang merupakan lembaga pelaksana atas perlindungan hak-hak
asasi manusia. Hak-hak asasi manusia tersebut meliputi hak untuk hidup,
hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak
atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan
hak anak-anak.
Demi tegaknya asasi setiap orang maka
diatur pula kewajiban dasar manusia, antaralain kewajiban menghormati
hak asasi orang lain, dan konsekuensinya setiap orang harus tunduk
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga diatur
kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi,
menegakan, serta memajukan hak-hak asasi manusia tersebut yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional yang diterima
oleh negara Republik Indonesia.
Dengan diundangkannya UU No. 39 Tahun
1999 tersebut bangsa Indonesia telah masuk pada era baru terutama dalam
menegakan masyarakat yang demokratis yang melindungi hak-hak asasi
manusia. Namun demikian sering pelaksanaannya mengalami kendala yaitu
dilema antara penegakan hukum dengan kebebasan sehingga kalau tidak
konsisiten maka akan merugikan bangsa Indonesia sendiri, konseksuensinya
pengaturan atas jaminan hak–hak asasi manusia tersebut harus di ikuti
dengan pelaksanaan serta jaminan hukum yang memadai. Untuk lebih rinci
atas pelaksanaan dan penegakan hak-hak asasi manusia tersebut diatur
dalam UU No. 9 Tahun 1999.
Satu kasus yang cukup penting bagi
bangsa Indonesia dalam menegakan hak-hak asasi manusia adalah dengan
dilaksanakannya Pengadilan Ad Hoc atas pelanggar hak-hak asasi manusia
di Jakarta dan atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di Timor Timur.
Hal ini menunjukan kepada masyarakat internasional bahwa bangsa
Indonesia memiliki komitmen atas penegakan hak-hak asasi manusia. Memang
pelaksanaan Pengadilan Ad Hoc atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di
Timor Timur tersebut penuh dengan kepentingan kepentingan politik,
disatu pihak pelaksanaan pengadilan Ad Hoc terssebut atas desakan PBB
yang taruhannya adalah nasib dan kredibilitas bangsa Indonesia dimata
internasional dan dilain pihak perbenturan kepentingan antara penegakan
hak-hak asasi manusia dengan kepentingan nasional serta nasionalisme
sebagai bangsa Indonesia yang dalam kenyataannya mereka-mereka yang
dituduh telah melanggar HAM berat di Timor Timur pada hakikatnya
berjuang demi kepentingan bangsa dan negara.
Terlepas dari berbagai macam kelebihan
dan kekurangannya bagi kita merupakan suatu kemajuan yang sangat berarti
karena bangsa Indonesia memiliki komitmen yang tinggi atas jaminan
serta penegakan atas Hak Asasi Manusia (HAM).
Referensi:
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/penjabaran-hak-azasi-manusia-dalam-uud-1945/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar