Kesimpulan
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa tidak terdapat perbedaan persepsi yang signifikan berdasarkan niat
nasabah bank konvensional untuk menjadi nasabah bank syariah. Analisis lebih
lanjut menunjukkan bahwa sejumlah besar reponden bank konvensional (61%) saat
ini masih ”tertarik” serta ”mempertimbangkan” untuk pindah ke bank syariah. Sebaliknya,
reponden yang menyatakan ”tidak tertarik” untuk pindah dari bank konvensional
ke bank syariah memberikan alasan utama disebabkan oleh; (a) informasi bank
syariah tidak jelas, (b) tidak tahu tentang produk bank syariah, (c)
terbatasnya jaringan kantor bank syariah, serta (d) saat ini belum membutuhkan
layanan perbankan syariah. Namun demikian, responden tidak memberikan
klarifikasi lebih lanjut
menyangkut pilihan mereka bahwa ”saat
ini mereka belum memerlukan layanan perbankan syariah”. Penelitian ini juga
memberikan informasi tentang pertimbangan responden di dalam memilih jasa bank
konvensional. Hasil jawaban responden di atas memberikan gambaran bahwa
pertimbangan paling dominan dalam pemilihan bank konvensional adalah faktor
prosedur (cepat dan mudah), berhubungan dengan bank, serta kedekatan lokasi
(rumah dan/atau tempat kerja) responden dengan kantor bank. Pertimbangan di atas
lebih dipilih dibandingkan dengan faktor reputasi dan image bank, jumlah kantor
bank/cabang yang tersedia untuk melayani kebutuhan mereka, jaminan atas uang
yang ditempatkan, persyaratan yang diminta oleh bank serta ketersediaan teknologi
perbankan. Preferensi konsumen dalam memilih jasa
perbankan konvensional lebih ditentukan oleh faktor yang tidak berhubungan
dengan produk (non product), seperti; prosedur yang lebih cepat dan
mudah, kedekatan lokasi bank, reputasi bank serta jumlah kantor/cabang sebuah
bank. Hasil penelitian ini memberikan informasi tentang pertimbangan responden
di dalam memilih jasa bank syariah, pertimbangan paling dominan yaitu: faktor
keyakinan bahwa bunga bank bertentangan dengan agama, diikuti oleh keramahan
petugas serta persepsi bahwa berurusan dengan bank syariah lebih cepat dan
mudah. Ketiga pertimbangan di atas lebih diminati konsumen dibandingkan dengan pertimbangan
terhadap faktor reputasi dan image bank, persyaratan yang lebih ringan
dibanding bank konvensional, serta kedekatan lokasi (rumah dan/atau tempat
kerja) responden dengan kantor bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar