Senin, 04 November 2013

Pelanggaran Etika Bisnis Yang Terjadi Pada Era Globalisasi



Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis, organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena : mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal, mampu meningkatkan motivasi pekerja, melindungi prinsip kebebasan berniaga, mampu meningkatkan keunggulan bersaing. Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya.
Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.

Contoh Pelanggaran Etika Bisnis
Nasabah Bank Century yang jadi korban penipuan produk investasi akan mendatangi Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Para nasabah akan mengadukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka menganggap LPS belum menanggapi laporan penipuan tersebut. Jika ternyata jawaban DPR mengecewakan, nasabah Bank Century bakal menempuh jalur hukum. "Banyak yang sudah mulai menghubungi pengacara untuk konsultasi," kata Gunawan Setiadi Martono, Koordinator Nasabah Bank Century kepada KONTAN, kemarin (8/2). Para nasabah ini umumnya adalah mereka yang terkena bujuk rayu staf pemasaran Bank Century yang menawarkan produk investasi keluaran PT Antaboga Deltasekuritas dengan iming-iming keuntungan tinggi. Nilai dana yang mereka setorkan bervariasi, ada yang Rp 100 juta sampai Rp 2 miliar. Selama ini para nasabah itu merasa kecewa dengan sikap direksi Bank Century. Nasabah merasa direksi Bank Century tidak mengacuhkan masalah mereka.

            Direksi Bank Century sendiri mengaku tak tahu-menahu mengenai produk investasi tersebut. Mereka juga tetap berpendapat, penyelesaian persoalan investasi bodong tersebut mesti menunggu proses hukum terhadap pemegang saham pengendali Bank Century, yakni Robert Tantular
. Polisi sudah menetapkan Robert Tantular sebagai tersangka dibalik kolapsnya Bank Century. Selain melanggar aturan perbankan, polisi menuduh Robert menggelapkan dana nasabah PT Antaboga Deltasekuritas. Ceritanya, pada 2000 silam Bank Indonesia melarang perbankan menjual produk investasi. Namun, Robert tetap menjajakan produk investasi Antaboga. Lewat Century, Antaboga menjual reksadana terproteksi dan produk kontrak pengelolaan dana (discretionary fund) dengan bunga yang tinggi.

         Dalam menjual produk investasi ini, Robert tetap menggunakan pengaruhnya di Bank Century. Investasi ini kemudian macet karena Robert dan tiga koleganya di Antaboga yang merupakan warga negara asing menggelapkan semua dana nasabah tersebut. Polisi masih terus menyelidiki ke mana Robert menyembunyikan uang nasabah itu. Polisi baru mengetahui bahwa sebagian uang nasabah mengalir ke Eropa. Namun, polisi belum bisa mengambilnya.

            Manajemen baru PT Bank Century Tbk menargetkan akan menyelesaikan 32 debitor utama terkait kasus aset-aset bermasalah. Untuk tahap pertama, PT Bank Century Tbk akan memprioritaskan penyelesaian terhadap sepuluh debitor terbesar. Ke-32 debitor ini merupakan 'warisan' dari manajemen terdahulu, sebelum akhirnya Bank Century ditutup pemerintah. Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Bank Century Tbk Maryono, Kamis (22/1) di Jakarta
. Kami telah membentuk tim penyelamatan aset untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Maryono, yang didampingi oleh Direktur Tresuri dan Pendanaan Ahmad Fajar, Direktur Operasional dan Teknologi Erwin Prasetio, dan Kepala Divisi Corporate Secretary Deddy Triyana. Pembenahan aset ini juga termaktub dalam program kerja perbaikan kondisi keuangan tahap awal, di samping pemulihan dan stabilisasi likuiditas, due dilligence atas kondisi keuangan, serta restrukturisasi balance sheet. Ketika ditanya mengungkapkan identitas ke-32 debitor beserta nilai nominalnya, Maryono masih enggan menyampaikannya. Pasalnya, lanjut Maryono, pihaknya masih menunggu hasil audit keuangan dan hokum.


ETIKA UTILITARIANISME

             Para nasabah ini umumnya adalah mereka yang terkena bujuk rayu staf pemasaran Bank Century yang menawarkan produk investasi keluaran PT Antaboga Delta sekuritas dengan iming-iming keuntungan tinggi. Nilai dana yang mereka setorkan bervariasi, ada yang Rp100 juta sampai Rp 2 miliar. Selama ini para nasabah itu merasa kecewa dengan sikap direksi Bank Century. Nasabah merasa direksi Bank Century tidak mengacuhkan masalah mereka. Direksi Bank Century sendiri mengaku tak tahu-menahu mengenai produk investasi tersebut. Mereka juga tetap berpendapat, penyelesaian persoalan investasi bodong tersebut mesti menunggu proses hukum terhadap pemegang saham pengendali Bank Century, yakni Robert Tantular.

ETIKA DEONTOLOGY          

            Manajemen baru PT Bank Century Tbk menargetkan akan menyelesaikan 32 debitor utama terkait kasus aset-aset bermasalah. Untuk tahap pertama, PT Bank Century Tbk akan memprioritaskan penyelesaian terhadap sepuluh debitor terbesar. Ke-32 debitor ini merupakan 'warisan' dari manajemen terdahulu, sebelum akhirnya Bank Century ditutup pemerintah.

ETIKA KAFFAH            

PT Bank Century berniat mengembangkan uang nasabah dengan cara investasi kepada lembaga sekuritas dan membayar uang nasabah walaupun secara bertahap dengan menargetkan 32 debitur utama. Kemudian membentuk tim penyelamatan aset untuk menyelesaikan masalah ini . Pembenahan aset ini juga termaktub dalam program kerja perbaikan kondisi keuangan tahap awal, di samping pemulihan dan stabilisasi likuiditas, due dilligence atas kondisi keuangan, serta restrukturisasi balance sheet, hal ini menunjukkan masih ada niat baik bahwa tanggung jawab social dunia dan akhera


REFERENSI:
http://accounting-media.blogspot.com/2013/06/pelanggaran-etika-bisnis-bank-century.html
http://eka-piaoliang.mhs.narotama.ac.id/2012/10/01/makalah-pelanggaran-etika-bisnis/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar